Saturday, November 18, 2006

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

LAMPIRAN KETETAPAN
SU-I PPI-ROMA
Nomor 04/SU-I/11/2006
_____________________________________________________________________

ANGGARAN DASAR PPI-ROMA

Mukadimah
Yakin akan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa serta sadar akan tugas dan kewajiban sebagai pelajar Indonesia untuk menuntut ilmu dan membina diri dalam suasana Bhinneka Tunggal Ika, guna turut serta mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur, kami menghimpun diri dalam Perhimpunan Pelajar Indonesia di Roma - Italia.

BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1: Nama
Organisasi ini bernama Perhimpunan Pelajar Indonesia di Roma - Italia, disingkat PPI Roma. (Diterjemahkan ke dalam bahasa Italia menjadi Associazione degli Studenti Indonesiani di Roma atau disingkat ASIS. Diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris menjadi Indonesian Students Association in Rome atau disingkat ISAR)

Pasal 2: Waktu
PPI Roma didirikan di Roma pada tanggal 28 Oktober 2006.

Pasal 3: Kedudukan
Perhimpunan berkedudukan di sekretariat PPI- Roma di Kota Roma, Propinsi Roma (Regione Lazio), Italia, selanjutnya disebut Roma

BAB II
DASAR DAN AZAS
Pasal 4: Dasar
PPI- Roma berdasarkan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945

Pasal 5: Azas
PPI- Roma berazas keilmuan, kepedulian, kebersamaan dan kebangsaan.

BAB III
TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 6: Tujuan
(1) Mengupayakan tercapainya tujuan pendidikan dan kegiatan akademis para pelajar Indonesia di Roma dengan segala kegiatan pendukungnya.
(2) Membangun kebersamaan, mempererat interaksi, memberikan informasi dan advokasi bagi pelajar dan calon pelajar Indonesia di Roma.
(3) Memberikan kontribusi positif bagi dinamika pelajar Indonesia di Italia dan pembangunan Indonesia dengan mengedepankan sikap kritis, rasional, demokratis, dan proaktif dalam menghadapi segala permasalahan.
(4) Membangun hubungan dan kerjasama konstruktif dengan berbagai elemen masyarakat yang sesuai dengan nilai luhur bangsa Indonesia dengan tetap mempertahankan independensi.

Pasal 7: Fungsi
(1) Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang dapat dikategorikan mendukung kegiatan pendidikan pelajar-pelajar Indonesia di Roma.
(2) Memupuk rasa persatuan dan solidaritas dan saling membina dalam suasana kekeluargaan antar anggota.
(3) Mengadakan dan mempererat hubungan dengan organisasi mahasiswa, pemuda dan pelajar Indonesia, organisasi mahasiswa dan pemuda internasional serta organisasi atau individu lain sebagai bagian untuk mencapai tujuan organisasi.
(4) Usaha-usaha lainnya yang mendukung pencapaian tujuan organisasi dan sifatnya yang tidak bertentangan dengan peraturan setempat.

BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 8: Keanggotaan Jenis keanggotaan PPI Roma terdiri dari anggota penuh, anggota luar biasa dan anggota kehormatan.

BAB V
SIDANG
Pasal 9: Sidang
Jenis sidang PPI-Roma terdiri dari Sidang Umum, Sidang Pleno dan Sidang Istimewa

BAB VI
PENGURUS
Pasal 10
Ketua umum PPI-Roma dipilih melalui Sidang Umum dan kemudian ketua umum memilih pengurus. Masa jabatan pengurus adalah 1 (satu) tahun.

BAB VII
KEUANGAN
Pasal 11: Keuangan
Didapat dari sumber yang sah dan tidak mengikat.

BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR/ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 12: Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tanga dapat diubah di Sidang Umum

Pasal 13: Pembubaran Organisasi
PPI-Roma dapat dibubarkan di Sidang Umum dengan suara bulat (persetujuan dari semua peserta sidang)

BAB IX
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 14
Hal-hal lain yang belum tercantum dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.







ANGGARAN RUMAH TANGGA PPI-ROMA



BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1: Jenis Keanggotaan
Keanggotaan PPI Roma terdiri dari anggota penuh, anggota luar biasa dan anggota kehormatan. (1) Anggota penuh adalah warga negara Indonesia yang terdaftar sebagai pelajar pada salah satu lembaga pendidikan atau pengajaran tingkat tersier di propinsi Roma (Regione Lazio), Italia, selanjutnya disebut Roma.
(2) Anggota luar biasa adalah pelajar di institusi tersier di Roma. dari segala kebangsaan yang menaruh simpati terhadap PPI Roma tetapi tidak memenuhi persyaratan dalam ART pasal 1.1 (3) Anggota kehormatan adalah orang-orang di luar pasal 1.1 dan 1.2 yang menyatakan diri bersedia untuk bergabung sebagai anggota.

Pasal 2: Prosedur Menjadi Anggota
(1) Keanggotaan penuh sah setelah individu terkait telah menyatakan kesediaan untuk menjadi anggota penuh dengan mengakui AD/ART PPI Roma secara tertulis di formulir yg disediakan Pengurus.
(2) Keanggotaan luar biasa sah setelah:
- individu terkait menyatakan kesediaan untuk menjadi anggota luar biasa dengan mengakui AD/ART PPI Roma secara tertulis
- diusulkan secara tertulis dari sedikitnya satu anggota penuh
- disetujui oleh minimal separuh dari anggota penuh(3) Keanggotaan kehormatan sah setelah
-individu terkait telah menyatakan kesediaan untuk menjadi anggota kehormatan
-disetujui oleh minimal separuh dari anggota penuh

Pasal 3: Hak Anggota
(1) Anggota Penuh:
a) Hadir dan berbicara dalam rapat perhimpunan.
b) Memilih dan dipilih,
c) Memegang jabatan dalam kepengurusan jika diminta Ketua Umum.
d) Mengusulkan calon anggota luar biasa dan anggota kehormatan
e) Mengikuti kegiatan-kegiatan perhimpunan
(2) Anggota luar biasa:
a) Hadir dan berbicara dalam rapat perhimpunan.
b) Mengikuti kegiatan-kegiatan perhimpunan
c) Memegang jabatan dalam perhimpunan jika diminta Ketua Umum
d) Mengusulkan calon anggota luar biasa dan anggota kehormatan
(3) Anggota kehormatan:
a) Hadir dan ikut berbicara dalam rapat perhimpunan jika diundang.
b) Mengikuti kegiatan-kegiatan perhimpunan yang bersifat umum

Pasal 4: Kewajiban Anggota
(1) Anggota penuh:
a) Taat pada AD/ART PPI Roma dan menjaga nama baik perhimpunan
b) Melaksanakan hasil-hasil rapat perhimpunan.
c) Menjalankan usaha-usaha perhimpunan sesuai dengan AD pasal 5.
d) Membayar uang iuran anggota yang besarnya ditentukan oleh pengurus PPI Roma
(2) Anggota luar biasa:
a) Taat pada AD/ART PPI Roma dan menjaga nama baik perhimpunan
b) Melaksanakan hasil-hasil rapat perhimpunan.
c) Menjalankan usaha-usaha perhimpunan sesuai dengan AD pasal 5.
d) Membayar uang iuran anggota yang besarnya ditentukan oleh pengurus PPI Roma
(3) Anggota kehormatan:
a) Taat pada AD/ART PPI Roma dan menjaga nama baik perhimpunanb) Melaksanakan hasil-hasil rapat perhimpunan.

Pasal 5 Pembekuan Keanggotaan
(1) Pembekuan status keanggotaan dikenakan pada anggota penuh/luar biasa, apabila ia dinilai tidak sejalan dengan aturan perhimpunan.
(2) Pelaksanaan ART pasal 5.1 diserahkan pada kebijaksanaan Pengurus dengan memperhatikan situasi dan kondisi

Pasal 6: Pemberhentian Keanggotaan
(1) Seseorang kehilangan keanggotaan PPI Roma secara otomatis apabila:
a) Meninggal dunia.
b) Mengundurkan diri
c) Khusus untuk anggota penuh dan anggota luar biasa, telah menyelesaikan studi atau tidak lagi terdaftar sebagai pelajar di institusi tersier di Roma.
(2) Keanggotaan seseorang dalam PPI Roma dapat dicabut dalam Sidang Umum dengan sebelumnya mendapat rekomendasi tertulis Pengurus dan setelah mendengarkan pembelaan individu bersangkutan jika:
a) Mengingkari AD/ART PPI Roma
b) Menjatuhkan nama baik dan/atau menyalahgunakan nama PPI Roma
c) Melakukan tindak kriminal dan dijatuhi vonis hukum atas oleh pengadilan Italia dan/atau Indonesia

BAB II SIDANG
Pasal 7: Sidang Umum
(1)Sidang Umum adalah rapat anggota yang memegang kekuasaan tertinggi organisasi
(2) Sidang Umum sedikitnya dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) anggota penuh PPI-Roma.
(3) Anggota penuh yang berhalangan hadir dapat memberikan surat kuasa kepada anggota penuh lain yang ditunjuk untuk memenuhi quorum.
(4) Sidang Umum berwenang
a. Menetapkan dan mengesahkan AD/ART
b. Menetapkan dan mengesahkan Garis Besar Haluan Organisasi
c. Memilih Ketua Umum
d. Mengevaluasi untuk kemudian menerima atau menolak pertanggungjawaban Ketua Umum periode sebelumnya.
e. Mengesahkan anggota luar biasa dan kehormatan yang telah memenuhi persyaratan
f. Menyelesaikan masalah-masalah yang diamanahkan oleh Pengurus atau Sidang Umum sebelumnya
g. Mendengarkan pembelaan dan menetapkan status anggota yang direkomendasikan untuk diberhentikan oleh pengurus
(5) Sidang Umum diselenggarakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(6) Penyelenggaraan Sidang Umum diumumkan sekurang-kurangnya 2 (dua) minggu sebelum diselenggarakan

Pasal 8: Sidang Istimewa
(1)Sidang Istimewa dapat diselenggarakan untuk meminta pertanggungjawaban Pengurus atas penyimpangan dari AD-ART PPI-Roma dengan permintaan tertulis dari sedikitnya 2/3 (dua per tiga) anggota penuh PPI-Roma
(2) Sidang Istimewa sedikitnya dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) anggota penuh PPI-Roma.
(3) Anggota penuh yang berhalangan hadir dapat memberikan surat kuasa kepada anggota penuh lain yang ditunjuk untuk memenuhi quorum.
(4) Sidang Istimewa memiliki agenda untuk mendengarkan pertanggungjawaban Pengurus
(5) Jika lebih dari 2/3 (dua per tiga) dari anggota penuh peserta Sidang Istimewa menolak pertanggungjawaban Pengurus maka mandat terhadap Ketua Umum dicabut dan Sidang Istimewa memilih seorang Pejabat Ketua Umum yg melanjutkan kepengurusan sampai akhir periode
(6) Penyelenggaraan sidang istimewa diumumkan sekurang-kurangnya 2 (dua) minggu sebelum diselenggarakan

Pasal 9: Sidang Pleno
(1) Sidang Pleno adalah rapat anggota yang berwenang untuk:
a. Meminta laporan pelaksanaan program kerja dari Pengurus
b. Mengevaluasi pelaksanaan program kerja
c. Menetapkan seorang Pejabat (Pj) Ketua Umum jika Ketua Umum berhalangan tetap
(2) Sidang Pleno sedikitnya dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) anggota penuh PPI-Roma.
(3) Anggota penuh yang berhalangan hadir dapat memberikan surat kuasa kepada anggota penuh lain yang ditunjuk untuk memenuhi quorum.
(4) Sidang pleno diselenggarakan sedikitnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) periode kepengurusan.

Pasal 10: Keputusan Sidang
(1) Setiap keputusan dalam perhimpunan dibuat dengan mengutamakan permufakatan yang dicapai dengan musyawarah.
(2) Musyawarah bertujuan untuk mencari solusi persoalan PPI Roma melalui kesatuan pendapat dengan semangat kesadaran dan rasa tanggung jawab di antara segenap peserta musyawarah.
(3) Apabila musyawarah tidak menghasilkan mufakat, maka dapat diadakan pemungutan suara.
Bab III PENGURUS
Pasal 11: Pengurus
(1) Organ eksekutif dalam perhimpunan yang menjalankan fungsi organisasi PPI Roma.
(2) Pengurus terdiri dari ketua umum dan seksi-seksi yang dibentuk oleh ketua umum
(3) Pengurus dipimpin oleh seorang Ketua Umum yg terpilih melalui musyawarah atau suara terbanyak di Sidang Umum.
(3) Masa jabatan Pengurus adalah 1 (satu) tahun

Pasal 12: Fungsi dan Tugas Pengurus
(1) Pembentukan
a) Ketua Umum membentuk susunan kepengurususan selambat-lambatnya dalam waktu tiga minggu setelah sidang umum.
b) Susunan pengurus harus diberitahukan kepada anggota PPI Roma, selambat-lambatnya dua minggu setelah pengurus terbentuk.
(2) Susunan
a) Keanggotaan dan detil struktur Pengurus merupakan kewenangan Ketua Umum
b) Ketua Umum mewakili perhimpunan ke luar dan ke dalam.
c) Bila Ketua Umum berhalangan sementara maka Ketua Umum dapat menetapkan seorang pejabat sementara (Pjs) Ketua Umum untuk memimpin jalannya kepengurusan
d) Bila Ketua Umum meninggalkan Italia lebih dari 4 (empat) bulan berturut-turut atau meninggalkan perhimpunan (lihat ART pasal 6), maka diselenggarakan Sidang Pleno untuk menetapkan seorang Pejabat (Pj) Ketua Umum yang menjalankan kepengurusan sampai akhir periode.
(3) Laporan dan pertanggungjawaban
a) Pengurus memberikan laporan tertulis secara berkala setiap enam bulan sekali yang mencakup laporan kegiatan, administrasi, keuangan dan kebijakan.
b) Pengurus melaporkan dan mempertanggungjawabkan segala aktivitasnya dalam Sidang Umum pada akhir masa jabatan.

BAB IV
PERBENDAHARAAN
Pasal 13: Perbendaharaan
(1) Keuangan perhimpunan didapatkan dari:
a) Iuran anggota
b) Hasil-hasil usaha yang tidak bertentangan dengan AD/ART dan peraturan hukum setempat.
c) Donasi
(2) Keuangan dipergunakan untuk membiayai keperluan di perhimpunan dalam menjalankan fungsi perhimpunan.
(3) Pertanggungjawaban keuangan dipublikasikan kepada anggota sekurang-kurangnya 2 kali dalam satu periode kepengurusan.

BAB V
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 14: Perubahan AD/ART
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tanga dapat diubah di Sidang Umum dengan musyawarah mufakat atau dukungan lebih dari separuh anggota penuh

Pasal 15: Pembubaran Organisasi
(1) PPI-Roma dapat dibubarkan di Sidang Umum dengan persetujuan dari semua anggota penuh
(2) Apabila perhimpunan dibubarkan, maka segala hak milik perhimpunan diserahkan kepada lembaga sosial yang akan ditentukan kemudian.

BAB VI ATURAN TAMBAHAN
Pasal 16: Aturan Tambahan
(1) Anggaran Rumah Tangga dapat dijabarkan lebih lanjut dengan petunjuk pelaksanaan yang disesuaikan dengan kondisi dan situasi yang disusun oleh Pengurus.
(2) Setiap anggota PPI-Roma dianggap telah mengetahui isi AD/ART ini setelah diumumkan.

 

blogger templates 3 columns | Make Money Online