Thursday, February 01, 2007

Aturan membawa cairan ke kabin penerbangan Eropa

Aturan yang ketat membawa cairan dalam penerbangan Eropa ditetapkan tahun 2006 setelah ada rencana sabotase di bandara Inggris. Sewaktu melakukan perjalanan pulang ke Indonesia tanggal 24 desember 06 dengan KLM sempat transit di Schipol Belanda, saya sempat melihat banyak penumpang yang belum tau aturan ini sehingga sewaktu melakukan transit petugas di bandara tersebut membuang barang-barang penumpang yang berisi cairan kedalam tong sampah. Kalau barang2 mahal yang dibuang kan sayang....Teman saya dari Brazil sempat dibuang parfum mahal yang baru dibeli di Roma. Ada baiknya mempersiapkan diri sebelum membawa buahtangan berupa cairan dalam penerbangan Eropa. Berikut adalah peraturan yang berkaitan dengan apa saja yang boleh dibawah penumpang kedalam kabin.

Changes for travellers:
new rules for hand luggage at all EU airports
New rules on what is permitted in hand luggage will
take effect on 6 November 2006. Liquids, gels and
aerosols are only allowed in hand luggage in small
quantities (no more than 100 ml per item) and if
correctly packaged. These rules will apply to all
passengers departing from or changing planes at EU
airports.

The new rules cover liquids such as water and other
beverages, gels, pastes, lotions and the contents of
aerosol cans. Toiletries such as toothpaste, shaving
cream, hair gel, lip gloss and creams also fall under
the rules.

These are the rules for liquids in your hand luggage:

1. You can only take liquids and gels in containers of
no more than 100 millilitres on board the aircraft.
2. These containers must be carried in transparent
plastic bags.
3. There is a limit of one transparent plastic bag per
person.
4. The volume of the transparent plastic bag may not
be greater than 1 litre.
5. The transparent plastic bag must be re-sealable.
You may bring a suitable plastic bag from home. During
the introductory period, free transparent plastic bags
will also be given out at all Dutch airports.
There are two exceptions to the above rules:

Baby food needed during the flight;

Medicines needed during the flight.
Shopping at airports and on board the flight
You can still make purchases, including duty-free
purchases, after ticket and/or passport control and on
board European airline flights. Liquids and gels that
you buy after ticket and/or passport control or on
board will be packed and sealed for you as necessary
by the shop or cabin personnel. The seal is valid for
one day. If you must change planes, you may not break
the seal until you reach your final destination.

Keep your liquids separate
When passing through the security check for hand
luggage, you must place your liquids separately in the
bin for X-ray screening. Your containers of liquids
must fit comfortably in the transparent plastic bag,
and the bag must be closed. Coats, jackets and large
electrical appliances such as laptops must also be
handed in separately to be checked.

Q & A

Why are these rules necessary?
The new rules for hand luggage were introduced after
the arrest of suspected terrorists in Britain in
August 2006. The suspects were thought to be involved
in a plot to destroy aircraft using liquid explosives.
Liquids in hand luggage are now subjected to greater
restrictions and stricter controls to reduce the
chances of such an attack.

Why liquids?
Extensive research on the subject has shown that large
amounts of liquid explosives are needed to cause an
explosion. For this reason, passengers may no longer
carry large amounts of liquids in their hand luggage.
Liquids and gels sold at airports are subject to extra
checks, and liquids and gels brought from home may
only be brought on board in small quantities.

What can I expect at airport checkpoints?
At the security checkpoints, all hand luggage goes
through a scanner on a conveyer belt. At this point
your hand luggage is also checked for liquids.
According to the new rules, if you want to take
liquids in your hand luggage, you have to pack them
separately before departure, either at home or at the
airport.

If, in spite of this, you pack loose containers of
liquids and gels in your hand luggage, you should
allow for the possibility that they will be
confiscated at the security checkpoint.

Before the checkpoints, there are specially equipped
locations where you can obtain a plastic bag and
repack your liquids and gels.

You must present all liquids separately when your hand
luggage is checked. Your transparent plastic bag must
be closed, and your containers of liquids must fit in
it comfortably. Coats, jackets and large electrical
appliances such as laptops must also be presented
separately for inspection.

Where can I get a plastic bag?
Transparent plastic bags that meet the European
requirements are still hard to obtain in shops. During
the introductory period, free transparent plastic bags
will be given out at all Dutch airports.

Can I still shop after passport control? Is there
still duty-free shopping?
Yes, you can still do your shopping, including
duty-free shopping, at EU airports after passport
control and on European airline flights. Liquids and
gels that you buy after the ticket and/or passport
control or on board will be packed and sealed for you
as necessary by the shop or on board. The seal is
valid for one day. If you must change to another
plane, you may not break the seal until you reach your
final destination.

Shopping at non-European airports and on board
non-European airlines
If you buy liquids or gels (duty-free or not) at a
non-European airport and change planes at a European
airport, you should allow for the possibility that
your purchases will be confiscated at the security
checkpoint. This can happen with purchases you make on
board an aircraft operated by an airline from a non-EU
country.

Shopping at European airports and on board European
airlines
If you buy liquids or gels (duty-free) at a European
airport and change planes at a European airport,
travelling on to the United States, you should allow
for the possibility that your purchases will be
confiscated at the security checkpoint. This can
happen with purchases you make on board an aircraft
operated by an airline from an EU country.

Why do I need a plastic bag?
The transparent plastic bag is needed for the airport
security check. If all the containers are together in
the transparent plastic bag, security personnel can
see at a glance if the rules have been followed.
Ensuring that the bag is closed and packing it so that
the containers fit in it comfortably will make
security checks go faster.

If, in spite of this, you pack loose containers of
liquids and gels in your hand luggage, you should
allow for the possibility that they will be
confiscated at the security checkpoint.

Do these rules apply everywhere?
The same rules apply at all airports in all 25 EU
countries. These rules will therefore apply whenever
you are departing from or changing planes in the EU.
Similar rules for hand luggage apply in the US and
Canada. Bear in mind that different rules may apply in
other non-EU countries.

Where can I find these rules?
The same rules for hand luggage will apply to all air
passengers in the EU as of 6 November 2006. You can
find these rules on teletext page 762 or on the
website of your airline or airport.

Wednesday, January 31, 2007

Asuransi Assitalia hanya dapat diklaim di Itali..

ciao buat semua,

Beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk mahasiswa yang sedang belajar di Italia dan sedang menggunakan asuransi Assitalia dan berencana jalan2 keluar dari Italia. Asuransi Assitalia hanya berlaku untuk kejadian di negara Italia, dan klaim di luar Italia tidak akan berlaku. Oleh karena itu harus berhati-hati bila melakukan perjalanan keluar dari Italia. Ada baiknya baca juga klausul dalam asuransi tersebut.


oke ciao,
hengky

Thursday, November 30, 2006

Selamat Tinggal Anna....

Keluarga besar PPI Roma mengucapkan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas kepergian sahabat kami, Anna Resmiwari Prameswari, mahasiswi bahasa Italia di Universita' per Stranieri Perugia. Menurut rekan-rekan mahasiswa di Perugia, dipastikan Anna mengalami kecelakaan kereta saat menuju bandara di kota Fuhr, sekitar 300km dari Frankfurt, Jerman pada tanggal 29 November, pkl 7 pagi waktu setempat.

Berdasarkan sms terakhir dari rekan-rekan mahasiswa di Perugia (pkl. 8 malam, waktu Roma, 30 November 06) pihak keluarga Anna, Instituto Italiano di Cultura Jakarta, dan kampus di Perugia telah dihubungi oleh rekan-rekan di Perugia dan pihak Konsulat RI di Jerman.

Beberapa foto kenangan bersama Anna ketika berada di Roma pada musim panas tahun 2006:



Jalan Trompia, 88, apartemen mahasiswi S2 Univ. La Sapienza (Anna paling kanan)





Jalan Trompia, 88 (Anna kanan paling depan)

Anna berbincang (ke-6 dari kiri)



Anna (paling kanan)



Bersama teman ITB, mhs bahasa di Perugia, Om Warsito dari Swedia dan teman Univ. La Sapienza (paling depan, ketiga dari kanan)


Bersama teman dari ITB, mhs bahasa Perugia dan mhs La Sapienza Roma (kedua dari kanan)

Tuesday, November 21, 2006

Pemutaran Film Indonesia di Roma


Tanggal 23 dan 25 November 2006 direncanakan pemutaran film Indonesia di Roma. Berikut undangan dari KBRI Roma



NONTON FILM Indonesia
berBAGIsuami
(loveFOR share)
DI Roma
dalam rangka AsiaticaFilmMondiale ke-7 (18 sd 26 November 2006)


FILM INDONESIA “berBAGI suami”
PRODUKSI 2006
KARYA SUTRADARA Nia Dinata
SETELAH SUKSES DENGAN FILM ARISAN!

MENAMPILKAN :
JAJANG C. NOER, SHANTY, DOMINIQUE AGISCA DIYOSE
BINTANG TAMU : AMING, MAUDY KUSNAEDI, ALVIN ADAM, ERWIN PARENGKUAN DAN LULA KAMAL.
PRODUSER : Kalyana Shira Film
Film ini bercerita tentang tiga wanita dari kebudayaan berbeda namun sama-sama mempunyai suami yang melakukan poligami. Dalam proses pembuatannya, film ini melalui proses observasi dan riset. Film ini adalah kisah poligami dari sudut pandang perempuan.
Saksikan di :
Kamis, 23 November 2006 di CINEMA FARNESE, Piazza Campo de’ Fiori 56, Roma Pukul 20.30 (Ticket €3)
Sabtu, 25 November 2006 di CASA DEL CINEMA, Sala Deluxe, Largo, Mrcello Mastroiani, Villa Borghese, Roma (Ticket Gratis)
- Pukul 15.30 Film Indonesia karya Sineas Italia Maurizio Borriello
- Pukul 17.00 Film berBAGI suami karya Nia Dinata
Bintang tamu : Ria Irawan

Saturday, November 18, 2006

Riwayat Singkat PPI Roma

(ki-ka: kefas, berly, indra, putu, olo, kartini, hengky, lina, arif, susan, agus, eko)


Riwayat singkat pembentukan PPI Roma

PPI Roma di bentuk oleh 9 pelajar Indonesia di Roma pada hari Sabtu, 28 Oktober 2006. Tempat pendeklarasian berada di Via Trompia 88, Roma, kediaman mahasiswi Indonesia master ekonomi La Sapienza.
Dasar pembentukan PPI Roma adalah perasaan persaudaraan sesama pelajar yang berasal dari Indonesia dan sedang menuntut ilmu di Roma. Melihat pengalaman perkumpulan pelajar dibeberapa kota diberbagai belahan dunia dan manfaat yang bisa diperoleh dari adanya organisasi formal untuk para pelajar mendorong terbentuknya organisasi PPI-Roma.
PPI-Roma diharapkan dapat menjadi wadah bagi pelajar Indonesia di Roma dan jembatan terjalinnya hubungan dengan elemen-elemen masyarakat yang terkait.
Turut serta dua rekan yang menyaksikan pembentukan PPI-Roma adalah Berly Martawardaya (mahasiswa PhD di Università degli Studi Siena) dan Eko Wiryadikrama (mahasiswa bahasa Italia di Università per Stranieri di Perugia)

Pelajar Indonesia di Roma yang turut serta dalam pendeklarasian:

Agustyo sekolah Bahasa Italia di Instituto Armelini
Arif Rahman Wicaksono, sekolah bahasa Italia di Dante
Elisha Kartini T. Samon, mahasiswi master ekonomi Universitas Roma 1 “La Sapienza”
Hengky Kurniawan, mahasiswa Doktor Universitas Roma 2 “Tor Vergata”
Indra Febriansyah, mahasiswa master Restorasi Arsitektur Universitas Roma 3
Kefas Teguh Putra, mahasiswa Manajemen Bisnis di American University of Rome
Lina Lathifa, mahasiswi Master Universitas Roma 1 “La Sapienza”
Putu Mahardika Adi Saputra, mahasiswa doktor Ekonomi, Universitas Roma 2 “Tor Vergata”
Susan Lusiana, mahasiswi Ekonomi Universitas Roma 1 “La Sapienza”

Foto Deklarasi PPI ROMA (28 Oktober 2006)

Foto diambil di Via Trompia, 88 ROma
(tempat kediaman mahasiswi Universitas La Sapienza, Roma)


Arif Rahman Wicaksono (Ariph) ............................ Agustyo Arief Yusuf (Agus)


Hengky Kurniawan (Hengky) ...............................Indra Febriansyah (Indra)


Putu Mahardika Adisaputra (Putu) ........................ Susan Lusiana (Susan)



note: masih kurang 3 foto, akan menyusul..

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

LAMPIRAN KETETAPAN
SU-I PPI-ROMA
Nomor 04/SU-I/11/2006
_____________________________________________________________________

ANGGARAN DASAR PPI-ROMA

Mukadimah
Yakin akan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa serta sadar akan tugas dan kewajiban sebagai pelajar Indonesia untuk menuntut ilmu dan membina diri dalam suasana Bhinneka Tunggal Ika, guna turut serta mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur, kami menghimpun diri dalam Perhimpunan Pelajar Indonesia di Roma - Italia.

BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1: Nama
Organisasi ini bernama Perhimpunan Pelajar Indonesia di Roma - Italia, disingkat PPI Roma. (Diterjemahkan ke dalam bahasa Italia menjadi Associazione degli Studenti Indonesiani di Roma atau disingkat ASIS. Diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris menjadi Indonesian Students Association in Rome atau disingkat ISAR)

Pasal 2: Waktu
PPI Roma didirikan di Roma pada tanggal 28 Oktober 2006.

Pasal 3: Kedudukan
Perhimpunan berkedudukan di sekretariat PPI- Roma di Kota Roma, Propinsi Roma (Regione Lazio), Italia, selanjutnya disebut Roma

BAB II
DASAR DAN AZAS
Pasal 4: Dasar
PPI- Roma berdasarkan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945

Pasal 5: Azas
PPI- Roma berazas keilmuan, kepedulian, kebersamaan dan kebangsaan.

BAB III
TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 6: Tujuan
(1) Mengupayakan tercapainya tujuan pendidikan dan kegiatan akademis para pelajar Indonesia di Roma dengan segala kegiatan pendukungnya.
(2) Membangun kebersamaan, mempererat interaksi, memberikan informasi dan advokasi bagi pelajar dan calon pelajar Indonesia di Roma.
(3) Memberikan kontribusi positif bagi dinamika pelajar Indonesia di Italia dan pembangunan Indonesia dengan mengedepankan sikap kritis, rasional, demokratis, dan proaktif dalam menghadapi segala permasalahan.
(4) Membangun hubungan dan kerjasama konstruktif dengan berbagai elemen masyarakat yang sesuai dengan nilai luhur bangsa Indonesia dengan tetap mempertahankan independensi.

Pasal 7: Fungsi
(1) Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang dapat dikategorikan mendukung kegiatan pendidikan pelajar-pelajar Indonesia di Roma.
(2) Memupuk rasa persatuan dan solidaritas dan saling membina dalam suasana kekeluargaan antar anggota.
(3) Mengadakan dan mempererat hubungan dengan organisasi mahasiswa, pemuda dan pelajar Indonesia, organisasi mahasiswa dan pemuda internasional serta organisasi atau individu lain sebagai bagian untuk mencapai tujuan organisasi.
(4) Usaha-usaha lainnya yang mendukung pencapaian tujuan organisasi dan sifatnya yang tidak bertentangan dengan peraturan setempat.

BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 8: Keanggotaan Jenis keanggotaan PPI Roma terdiri dari anggota penuh, anggota luar biasa dan anggota kehormatan.

BAB V
SIDANG
Pasal 9: Sidang
Jenis sidang PPI-Roma terdiri dari Sidang Umum, Sidang Pleno dan Sidang Istimewa

BAB VI
PENGURUS
Pasal 10
Ketua umum PPI-Roma dipilih melalui Sidang Umum dan kemudian ketua umum memilih pengurus. Masa jabatan pengurus adalah 1 (satu) tahun.

BAB VII
KEUANGAN
Pasal 11: Keuangan
Didapat dari sumber yang sah dan tidak mengikat.

BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR/ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 12: Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tanga dapat diubah di Sidang Umum

Pasal 13: Pembubaran Organisasi
PPI-Roma dapat dibubarkan di Sidang Umum dengan suara bulat (persetujuan dari semua peserta sidang)

BAB IX
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 14
Hal-hal lain yang belum tercantum dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.







ANGGARAN RUMAH TANGGA PPI-ROMA



BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1: Jenis Keanggotaan
Keanggotaan PPI Roma terdiri dari anggota penuh, anggota luar biasa dan anggota kehormatan. (1) Anggota penuh adalah warga negara Indonesia yang terdaftar sebagai pelajar pada salah satu lembaga pendidikan atau pengajaran tingkat tersier di propinsi Roma (Regione Lazio), Italia, selanjutnya disebut Roma.
(2) Anggota luar biasa adalah pelajar di institusi tersier di Roma. dari segala kebangsaan yang menaruh simpati terhadap PPI Roma tetapi tidak memenuhi persyaratan dalam ART pasal 1.1 (3) Anggota kehormatan adalah orang-orang di luar pasal 1.1 dan 1.2 yang menyatakan diri bersedia untuk bergabung sebagai anggota.

Pasal 2: Prosedur Menjadi Anggota
(1) Keanggotaan penuh sah setelah individu terkait telah menyatakan kesediaan untuk menjadi anggota penuh dengan mengakui AD/ART PPI Roma secara tertulis di formulir yg disediakan Pengurus.
(2) Keanggotaan luar biasa sah setelah:
- individu terkait menyatakan kesediaan untuk menjadi anggota luar biasa dengan mengakui AD/ART PPI Roma secara tertulis
- diusulkan secara tertulis dari sedikitnya satu anggota penuh
- disetujui oleh minimal separuh dari anggota penuh(3) Keanggotaan kehormatan sah setelah
-individu terkait telah menyatakan kesediaan untuk menjadi anggota kehormatan
-disetujui oleh minimal separuh dari anggota penuh

Pasal 3: Hak Anggota
(1) Anggota Penuh:
a) Hadir dan berbicara dalam rapat perhimpunan.
b) Memilih dan dipilih,
c) Memegang jabatan dalam kepengurusan jika diminta Ketua Umum.
d) Mengusulkan calon anggota luar biasa dan anggota kehormatan
e) Mengikuti kegiatan-kegiatan perhimpunan
(2) Anggota luar biasa:
a) Hadir dan berbicara dalam rapat perhimpunan.
b) Mengikuti kegiatan-kegiatan perhimpunan
c) Memegang jabatan dalam perhimpunan jika diminta Ketua Umum
d) Mengusulkan calon anggota luar biasa dan anggota kehormatan
(3) Anggota kehormatan:
a) Hadir dan ikut berbicara dalam rapat perhimpunan jika diundang.
b) Mengikuti kegiatan-kegiatan perhimpunan yang bersifat umum

Pasal 4: Kewajiban Anggota
(1) Anggota penuh:
a) Taat pada AD/ART PPI Roma dan menjaga nama baik perhimpunan
b) Melaksanakan hasil-hasil rapat perhimpunan.
c) Menjalankan usaha-usaha perhimpunan sesuai dengan AD pasal 5.
d) Membayar uang iuran anggota yang besarnya ditentukan oleh pengurus PPI Roma
(2) Anggota luar biasa:
a) Taat pada AD/ART PPI Roma dan menjaga nama baik perhimpunan
b) Melaksanakan hasil-hasil rapat perhimpunan.
c) Menjalankan usaha-usaha perhimpunan sesuai dengan AD pasal 5.
d) Membayar uang iuran anggota yang besarnya ditentukan oleh pengurus PPI Roma
(3) Anggota kehormatan:
a) Taat pada AD/ART PPI Roma dan menjaga nama baik perhimpunanb) Melaksanakan hasil-hasil rapat perhimpunan.

Pasal 5 Pembekuan Keanggotaan
(1) Pembekuan status keanggotaan dikenakan pada anggota penuh/luar biasa, apabila ia dinilai tidak sejalan dengan aturan perhimpunan.
(2) Pelaksanaan ART pasal 5.1 diserahkan pada kebijaksanaan Pengurus dengan memperhatikan situasi dan kondisi

Pasal 6: Pemberhentian Keanggotaan
(1) Seseorang kehilangan keanggotaan PPI Roma secara otomatis apabila:
a) Meninggal dunia.
b) Mengundurkan diri
c) Khusus untuk anggota penuh dan anggota luar biasa, telah menyelesaikan studi atau tidak lagi terdaftar sebagai pelajar di institusi tersier di Roma.
(2) Keanggotaan seseorang dalam PPI Roma dapat dicabut dalam Sidang Umum dengan sebelumnya mendapat rekomendasi tertulis Pengurus dan setelah mendengarkan pembelaan individu bersangkutan jika:
a) Mengingkari AD/ART PPI Roma
b) Menjatuhkan nama baik dan/atau menyalahgunakan nama PPI Roma
c) Melakukan tindak kriminal dan dijatuhi vonis hukum atas oleh pengadilan Italia dan/atau Indonesia

BAB II SIDANG
Pasal 7: Sidang Umum
(1)Sidang Umum adalah rapat anggota yang memegang kekuasaan tertinggi organisasi
(2) Sidang Umum sedikitnya dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) anggota penuh PPI-Roma.
(3) Anggota penuh yang berhalangan hadir dapat memberikan surat kuasa kepada anggota penuh lain yang ditunjuk untuk memenuhi quorum.
(4) Sidang Umum berwenang
a. Menetapkan dan mengesahkan AD/ART
b. Menetapkan dan mengesahkan Garis Besar Haluan Organisasi
c. Memilih Ketua Umum
d. Mengevaluasi untuk kemudian menerima atau menolak pertanggungjawaban Ketua Umum periode sebelumnya.
e. Mengesahkan anggota luar biasa dan kehormatan yang telah memenuhi persyaratan
f. Menyelesaikan masalah-masalah yang diamanahkan oleh Pengurus atau Sidang Umum sebelumnya
g. Mendengarkan pembelaan dan menetapkan status anggota yang direkomendasikan untuk diberhentikan oleh pengurus
(5) Sidang Umum diselenggarakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(6) Penyelenggaraan Sidang Umum diumumkan sekurang-kurangnya 2 (dua) minggu sebelum diselenggarakan

Pasal 8: Sidang Istimewa
(1)Sidang Istimewa dapat diselenggarakan untuk meminta pertanggungjawaban Pengurus atas penyimpangan dari AD-ART PPI-Roma dengan permintaan tertulis dari sedikitnya 2/3 (dua per tiga) anggota penuh PPI-Roma
(2) Sidang Istimewa sedikitnya dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) anggota penuh PPI-Roma.
(3) Anggota penuh yang berhalangan hadir dapat memberikan surat kuasa kepada anggota penuh lain yang ditunjuk untuk memenuhi quorum.
(4) Sidang Istimewa memiliki agenda untuk mendengarkan pertanggungjawaban Pengurus
(5) Jika lebih dari 2/3 (dua per tiga) dari anggota penuh peserta Sidang Istimewa menolak pertanggungjawaban Pengurus maka mandat terhadap Ketua Umum dicabut dan Sidang Istimewa memilih seorang Pejabat Ketua Umum yg melanjutkan kepengurusan sampai akhir periode
(6) Penyelenggaraan sidang istimewa diumumkan sekurang-kurangnya 2 (dua) minggu sebelum diselenggarakan

Pasal 9: Sidang Pleno
(1) Sidang Pleno adalah rapat anggota yang berwenang untuk:
a. Meminta laporan pelaksanaan program kerja dari Pengurus
b. Mengevaluasi pelaksanaan program kerja
c. Menetapkan seorang Pejabat (Pj) Ketua Umum jika Ketua Umum berhalangan tetap
(2) Sidang Pleno sedikitnya dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) anggota penuh PPI-Roma.
(3) Anggota penuh yang berhalangan hadir dapat memberikan surat kuasa kepada anggota penuh lain yang ditunjuk untuk memenuhi quorum.
(4) Sidang pleno diselenggarakan sedikitnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) periode kepengurusan.

Pasal 10: Keputusan Sidang
(1) Setiap keputusan dalam perhimpunan dibuat dengan mengutamakan permufakatan yang dicapai dengan musyawarah.
(2) Musyawarah bertujuan untuk mencari solusi persoalan PPI Roma melalui kesatuan pendapat dengan semangat kesadaran dan rasa tanggung jawab di antara segenap peserta musyawarah.
(3) Apabila musyawarah tidak menghasilkan mufakat, maka dapat diadakan pemungutan suara.
Bab III PENGURUS
Pasal 11: Pengurus
(1) Organ eksekutif dalam perhimpunan yang menjalankan fungsi organisasi PPI Roma.
(2) Pengurus terdiri dari ketua umum dan seksi-seksi yang dibentuk oleh ketua umum
(3) Pengurus dipimpin oleh seorang Ketua Umum yg terpilih melalui musyawarah atau suara terbanyak di Sidang Umum.
(3) Masa jabatan Pengurus adalah 1 (satu) tahun

Pasal 12: Fungsi dan Tugas Pengurus
(1) Pembentukan
a) Ketua Umum membentuk susunan kepengurususan selambat-lambatnya dalam waktu tiga minggu setelah sidang umum.
b) Susunan pengurus harus diberitahukan kepada anggota PPI Roma, selambat-lambatnya dua minggu setelah pengurus terbentuk.
(2) Susunan
a) Keanggotaan dan detil struktur Pengurus merupakan kewenangan Ketua Umum
b) Ketua Umum mewakili perhimpunan ke luar dan ke dalam.
c) Bila Ketua Umum berhalangan sementara maka Ketua Umum dapat menetapkan seorang pejabat sementara (Pjs) Ketua Umum untuk memimpin jalannya kepengurusan
d) Bila Ketua Umum meninggalkan Italia lebih dari 4 (empat) bulan berturut-turut atau meninggalkan perhimpunan (lihat ART pasal 6), maka diselenggarakan Sidang Pleno untuk menetapkan seorang Pejabat (Pj) Ketua Umum yang menjalankan kepengurusan sampai akhir periode.
(3) Laporan dan pertanggungjawaban
a) Pengurus memberikan laporan tertulis secara berkala setiap enam bulan sekali yang mencakup laporan kegiatan, administrasi, keuangan dan kebijakan.
b) Pengurus melaporkan dan mempertanggungjawabkan segala aktivitasnya dalam Sidang Umum pada akhir masa jabatan.

BAB IV
PERBENDAHARAAN
Pasal 13: Perbendaharaan
(1) Keuangan perhimpunan didapatkan dari:
a) Iuran anggota
b) Hasil-hasil usaha yang tidak bertentangan dengan AD/ART dan peraturan hukum setempat.
c) Donasi
(2) Keuangan dipergunakan untuk membiayai keperluan di perhimpunan dalam menjalankan fungsi perhimpunan.
(3) Pertanggungjawaban keuangan dipublikasikan kepada anggota sekurang-kurangnya 2 kali dalam satu periode kepengurusan.

BAB V
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 14: Perubahan AD/ART
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tanga dapat diubah di Sidang Umum dengan musyawarah mufakat atau dukungan lebih dari separuh anggota penuh

Pasal 15: Pembubaran Organisasi
(1) PPI-Roma dapat dibubarkan di Sidang Umum dengan persetujuan dari semua anggota penuh
(2) Apabila perhimpunan dibubarkan, maka segala hak milik perhimpunan diserahkan kepada lembaga sosial yang akan ditentukan kemudian.

BAB VI ATURAN TAMBAHAN
Pasal 16: Aturan Tambahan
(1) Anggaran Rumah Tangga dapat dijabarkan lebih lanjut dengan petunjuk pelaksanaan yang disesuaikan dengan kondisi dan situasi yang disusun oleh Pengurus.
(2) Setiap anggota PPI-Roma dianggap telah mengetahui isi AD/ART ini setelah diumumkan.

 

blogger templates 3 columns | Make Money Online